Ingin Kuasai Harta Korban Dan Lampiaskan Sakit Hati, Pelaku Nekad Habisi Korban - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Ingin Kuasai Harta Korban Dan Lampiaskan Sakit Hati, Pelaku Nekad Habisi Korban

Share This


Madiun Pojok Kiri - Karena sakit hati dan ingin menguasai harta benda milik korban IR pria asal Klaten Jawa Tengah nekad menghabisi nyawa korban inisial MB umur 23 tahun asal Ponorogo.


Kejadian berawal dari perkenalan keduanya melalui media sosial Facebook pada akhir tahun 2022 ,hal tersebut kemudian berlanjut hingga saling tukar nomor telepon. Selasa ( 11 Juli 2023)


Tidak berujung sampai disitu saja, sekitar tanggal 1 Juli 2023 keduanya janjian untuk saling bertemu. Sekitar pukul 15: 00 wib pelaku mendatangi rumah kos tempat dimana korban tinggal saat itu. Keduanya saling bertemu dan sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. 


Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 10:00 wib pelaku sempat melihat sejumlah uang dengan pecahan 100 ribu di dalam dompet korban , berawal dari hal tersebut timbul keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.


Sempat ditegaskan oleh Wakapolres Madiun Kompol. Yulie Khrisna bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan ingin memiliki harta korban. 


" Karena sempat melihat uang dalam jumlah banyak dompet korban pelaku mempunyai keinginan untuk mengambil nya dari korban ," tegasnya



Selain itu Kompol. Yulie Khrisna juga menambahkan bahwa selain ingin memiliki harta korban ,pelaku dengan inisial IR tersebut nekad menghabisi nyawa korban Lantaran sering diolok-olok dengan membandingkan korban dengan istri pelaku."imbuhnya


Secara kronologis pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib . pelaku  sempat melihat korban dalam keadaan lengah (korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP). Melihat kondisi tersebut pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya, pelaku mengambil tali tas milik korban yang berada disampingnya untuk mengikat leher korban, menginjak kepala korban dari belakang beberapa kali hingga membentur lantai. Lalu pelaku mengambil kabel antena TV untuk mengikat kedua tangan dan kaki korban, menyumpal mulut korban menggunakan handuk.


Usai pelaku melakukan  aksinya, kemudian pelaku pergi sambil membawa 1 (satu) buah dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar 5 juta rupiah, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.


Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian polres Madiun di daerah Riau  dimana diduga dulunya pelaku sempat tinggal di daerah tersebut.


Pasal yang. Disangkakan terhadap pelaku berupa pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selam 9 tahun ( unk )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages