Polsek Karanganyar Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2013 - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Polsek Karanganyar Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2013

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Dalam upaya memelihara kelestarian area hutan, Polsek Karanganyar bersama perhutani melaksanakan sosialisasi Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan kepada masyarakat sekitar hutan, Kamis (13/7/23).


Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di hutan petak 53i RPH Watutinatah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Karanganyar AKP Supardi didampingi Kanit Reskrim Aipda Umarsono dan anggota Polsek Karanganyar Briptu Yuda Fadilah serta Asper Perhutani Sugiono.


Ditemui di lokasi kegiatan, AKP Supardi mengatakan, sosialisasi UU No. 18 tahun 2013 bersama perhutani ini sesuai arahan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, bahwa Polres Ngawi melalui Polsek jajaran siap bersinergi dengan Perhutani demi menjaga gangguan keamanan disektor kehutanan.


"Oleh karena itu, kita sampaikan penjabaran beberapa pasal larangan dan kewajiban petugas terkait UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Supardi, Kamis (13/7/23).



Lebih lanjut, Supardi menjelaskan, agar tercipta keamanan dalam mempertahankan kelestarian hutan, pihaknya mengajak perhutani bersama masyarakat sekitar hutan untuk melakukan kegiatan kegiatan bersama dalam menjaga kelestarian hutan.


"Ajakan kerjasama dengan petugas Perhutani dan masyarakat ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lingkungan hutan di wilayah Kecamatan Karanganyar dan menghindari konflik sosial dengan masyarakat," ucap Supardi.


Sementara itu, Asper Perhutani Sugiono menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, menurut dia memang perlu adanya bimbingan kepada masyarakat agar mereka dapat menyadari pentingnya menjaga kelestarian hutan.


"Semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi ini tidak terjadi lagi konflik sosial diantara masyarakat sekitar hutan dan semoga masyarakat sadar akan bahaya yang terjadi akibat pengerusakan kawasan hutan," harap Sugiono.


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages