Farah Ungkapkan Pentingnya Menjadi Peserta JKN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Farah Ungkapkan Pentingnya Menjadi Peserta JKN

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri – Farah Alya Luthiyyah, warga Kota Madiun yang saat ini juga masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Yogyakarta membagikan cerita saat salah satu anggota keluarganya memanfaatkan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Farah, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berasal dari segmen penerima pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengungkapkan bahwa Program JKN menemani sang ibu saat dirawat di fasilitas kesehatan ketika penyakit yang dideritanya kambuh.



“Saat itu ibu saya merasakan sakit di perut bahkan tenggorokan seperti ditusuk-tusuk rasanya. Jujur aja saya bingung ketika melihat ibu saya kambuh seperti itu, karena ibu sampai sesak nafas,” ungkap Farah yang menceritakan kondisi sang ibu pada saat itu.



Penyakit asam lambung atau gastroesophageal refluxdisease (GERD) merupakan kondisi ketika asam lambung naik ke kerongkongan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan nyeri pada ulu hati serta bagian lainnya pada area dada bagian bawah dan perut. Penyakit asam lambung dapat menyerang semua orang yang berasal dari segala usia dan beberapa faktor yang memang dapat meningkatkan risiko penyakit tersebut. 



Adapun faktor itu di antaranya adalah memiliki berat badan berlebih, sedang hamil karena ada terlalu banyak tekanan dalam perut, sering merokok atau menghisup asap rokok, mengidap gangguan jaringan ikat, adanya tonjolan dari bagian lambung yang melewati celah diafragma sehingga menghalangi makanan masuk ke lambung hingga faktor kebiasaan sering mengonsumsi jenis makanan tertentu seperti pedas atau gorengan.



“Kalau sudah kambuh bisa terus-terusan sakitnya di bagian perut dan tidak nyaman untuk aktivitas. Mau tidur pun tidak nyaman, makan sedikit saja juga harus pelan-pelan. Dan tiba saat itu ibu saya akhirnya harus menjalani rawat inap di RSUD dr. Soedono Kota Madiun. Hal yang pertama dapat saya ungkapkan adalah pelayanan yang diberikan sangat baik dan memuaskan,” jelas Farah. 



Farah memastikan bahwa ketika status kepesertaan aktif maka tidak perlu cemas lagi jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan, baik di FKTP maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Menurut Lutfi, yang harus dipahami oleh masyarakat adalah alur dan prosedur layanan sebagai peserta JKN. Dengan memahami hal tersebut, maka pelayanan yang diterima oleh peserta JKN juga akan diberikan sesuai dengan haknya.



Untuk diketahui bahwa dalam Program JKN, alur pelayanan peserta JKN dimulai dengan pelayanan di FKTP tempat yang bersangkutan terdaftar. Jika dalam kondisi peserta JKN tidak dapat ditangani di FKTP maka rujukan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai sistem rujukan pelayanan kesehatan. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. 



 “Tidak ada perbedaan layanan antara pasien yang menggunakan JKN dengan pasien umum atau yang tidak menggunakan jaminan kesehatan. Semua dilayani dengan baik hingga tuntas,” tambahnya.



Farah berharap agar kemudahan-kemudahan yang telah disuguhkan dapat dipahami oleh seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga dapat secara nyata merasakan kemudahan layanan yang berujung pada peningkatan kepuasan terhadap layanan yang diberikan, baik layanan administrasi maupun layanan kesehatan. Tak lupa ia juga menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, untuk segera mendaftarkan diri beserta keluarganya.



“Jangan ragu lagi untuk menjadi peserta JKN, kita harus sedia payung sebelum hujan. Biaya pelayanan kesehatan itu mahal, jangan kita menambah beban untuk memikirkan biaya yang harus kita keluarkan saat kita dalam kondisi sakit. Jika memang nantinya kita selalu sehat, ya bersyukur, artinya kita bisa membantu peserta JKN lain yang membutuhkan biaya berobat melalui iuran yang kita bayarkan,” tutup Farah.(rn/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages