Operasi Lepas Pen, Agus Bersyukur Terdaftar Sebagai Peserta JKN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Operasi Lepas Pen, Agus Bersyukur Terdaftar Sebagai Peserta JKN

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri – Agus Budi Santoso, warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun menceritakan pengalamannya saat sang buah hati mengakses layanan kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan karena patah tulang tangan. Penyakit tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas hingga akhirnya sang anak harus menjalani tindakan operasi pemasangan pen di tangannya.


“Waktu itu annak saya yang Bernama Andra masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Memang sesuai dengan ketentuan bahwa untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh anak saya, maka terlebih dulu akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja,” ungkap pria 50 tahun itu.


Seperti yang telah kita ketahui bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2018 bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama dan BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua. Artinya prosedur penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas dlam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terdapat koordinasi manfaat antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, melibatkan peran aktif dari pasien sebagai peserta penerima layanan kesehatan dan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan pemberi layanan kesehatan.


Agus yang tercatat sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mempercayakan rangkaian pengobatan setelah tindakan operasi hingga pemulihan pada program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Secara keseluruhan Agus menilai bahwa pelayanan yang didapatkannya selama menjalani perawatan di rumah sakit sangatlah baik, tidak ada perbedaan layanan ketika dirinya melihat pasien lain yang dilayani oleh pihak rumah sakit.


“PT Jasa Raharja menanggung tindakan operasi pasang pen di tangan anak saya, kemudian setelah itu hingga saat ini BPJS Kesehatan yang senantiasa membiayai perawatan anak saya. Mulai dari tindakan operasi lepas pen, hingga pemeriksaan rutin yag terkadang masih dilakukan. Sama sekali saya tidak pernah mengeluarkan biaya, alhamdulillah,” cerita Agus yang sehari-harinya bekerja di bidang jasa bangunan.


Agus menambahkan bahwa, sebagai peserta JKN dengan status kepesertaan aktif tidak perlu cemas lagi jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Menurut Agus, yang harus dipahami oleh masyarakat adalah alur dan prosedur layanan sebagai peserta JKN.


“Sebagai peserta JKN hal mendasar yang harus kita pahami adalah mengenai alur pelayanan kesehatan. Jika sudah paham dan kita mematuhinya, pasti tidak akan menemui kendala di lapangan. Saya mulai dari pendaftaran hingga sampai dinyatakan boleh rawat jalan sama sekali tidak ada kendala, termasuk di bagian administrasi, mudah semua,” tambah Agus.


Agus memberikan penjelasan salah satu kemudahan dalam pelayanan tersebut adalah peserta JKN bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Selain dengan menunjukkan KTP atau NIK, peserta JKN juga diperkenankan untuk menunjukkan KIS Digital yang dapat dibuka melalui Aplikasi Mobile JKN.


Di akhir perbincangan, Agus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dalam penyelenggaraan Program JKN, mulai dari BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pemerintah yang senantiasa bekerja sama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat secara keseluruhan dengan membiayai warganya yang menjadi peserta JKN segmen PBI. 


“Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam proses keikutsertaan Program JKN. Semoga Program JKN senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak ada lagi istilah takut untuk berobat, semua tenang karena ada Program JKN,” tutupnya.(rn/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages