Sinergi BPJS Kesehatan Guna Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja Dalam Program JKN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Sinergi BPJS Kesehatan Guna Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja Dalam Program JKN

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri –  BPJS Kesehatan Cabang Madiun bersinergi dengan berbagai macam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran pekerja pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam kegiatan Forum Koordinasi yang diselenggarakan pada hari Senin (30/09) di Kabupaten Ponorogo turut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur tersebut membahas komitmen antara BPJS Kesehatan dengan seluruh OPD di lingkungan Kabupaten Ponorogo dalam hal kepatuhan pendaftaran pekerja menjadi peserta JKN.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan, sampai dengan bulan September 2024 dari total jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo sebanyak 975.858 jiwa, sekitar 75,97% atau sejumlah 741.315 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Dari total kepesertaan JKN tersebut, sebanyak 125.626 jiwa atau 13% diantaranya berasal dari segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).


“Dari total jumlah penduduk yang belum terdaftar tersebut maka tentu diperlukan identifikasi lebih lanjut terhadap segmentasi penduduk tersebut, agar memperoleh jumlah penduduk yang berasal dari segmen pekerja dan bukan pekerja yang nantinya menjadi target yang akurat,” jelas Ita.


Lebih lanjut Ita menyampaikan bahwa bentuk sinergi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan diantaranya adalah melakukan koordinasi untuk menentukan rencana dan aksi penegakan kepatuhan badan usaha melalui pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Tak hanya melalui kegiatan pemeriksaan, pertukaran data bersama DPMPTSP Kabupaten Ponorogo juga dilakukan guna memperoleh data pemutakhiran data badan usaha potensial di wilayah Kabupaten Ponorogo.


“Dengan adanya data badan usaha potensial tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan untuk kegiatan sosialisasi terpadu untuk memberikan pemahaman terkait pendaftaran pekerjanya up to 100% dan juga badan usaha yang memiliki tunggakan iuran untuk segera membayarkan tunggakan iurannya,” tambahnya.


Menanggapi kondisi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Teuku Herizal menegaskan kepada seluruh OPD yang juga menjadi anggota Tim Forum Koordinasi dapat selaras dan satu dalam gerak untuk berkomitmen dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.


"Jika semua gerak untuk menjalankan komitmen dalam penyelenggaraan Program JKN maka harapannya tidak ada lagi pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dengan alasan sering keluar masuk dan seolah pemberi kerja memanfaatkan ruang kosong keadaan tersebut dengan mempekerjakan mereka dengan jangka waktu kontrak yang singkat dan tidak perlu mendaftarkan menjadi peserta JKN. Itu yang menjadi tugas kita bersama dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran Program JKN, terang Herizal.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono juga menyampaikan hal senada bahwa koordinasi dan kolaborasi antara BPJS Kesehatan senantiasa akan terus ditingkatkan salah satunya dengan kegiatan pemberian penghargaan kepada pemberi kerja yang sudah patuh dalam hal penyelenggaraan Program JKN. 


Selanjutnya, peningkatan peran pemberi kerja dengan mengikuti program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendaftarkan peserta dan menanggung iurannya seperti yang sudah dilakukan oleh tiga entitas di Kabupaten Ponorogo, yakni Yayasan Darussalam Gontor, Lazis dan RSI Aisyiyah dapat.


“Untuk menjalankan komitmen tersebut kami pun senantiasa meningkatkan awarness dan kepatuhan pemberi kerja melalui kegiatan sosialisasi maupun workshop  pelatihan kerja yang melibatkan baik pemberi kerja maupun pekerjanya,” kata Suko.


Menutup kegiatan Forum Koordinasi tersebut, baik BPJS Kesehatan dan seluruh OPD yang hadir berkomitmen untuk memastikan adanya koordinasi dalam penyelenggaraan Program JKN di wilayah Kabupaten Ponorogo. Mulai dari perihal perizinan yang menjadi wewenang Dinas DPMPTSP, perihal pengawasan kepatuhan yang menjadi wewenang Pengawas Ketenagakerjaan dan dinas terkait, serta perihal pemadanan data penduduk yang menjadi wewenang Dinas Sosial. (rn/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages